Jember (beritajatim.com) – Keputusan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk tidak melakukan konsultasi publik dalam pembahasan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rankhir RPJMD) 2025-2029 memicu kekecewaan dam kecurigaan.
“Pansus secara umum menyampaikan bahwa ini sudah rankhir dan kita sudah mendengarkan masukan dari teman-teman, maka tidak perlu diundang lagi. Saya sebagai pimpinan rapat tentu harus mengikuti keinginan mayoritas anggota pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto usai rapat, Senin (30/6/2025).
Bambang Teguh Karyanto, Koordinator Migrant Care Kabupaten Jember, berharap, masih ada ruang bagi gerakan masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi langsung. “Ini mencerminkan kualitas demokrasi dan partisipasi bermakna publik. Semua kebijakan yang terkait dan mengatur hajat hidup orang banyak coba diperiksa,” katanya.
Lagi pula, kata Bambang, visi dan misi politik Bupati Muhammad Fawait dilandasi komitmen politik. “Tapi kalau komitmen itu tidak termanifestasikan dokumen perencanaan lima tahun ke depan, ya Wallahualam. Publik bisa menilai integritas legislatif dan eksekutif,” katanya.
Bambang merasa perlu kembali diadakannya konsultasi publik karena masih adanya catatan dan temuan dari dokumen Rankhir RPJMD. Ia mencontohkan masih tercantumnya nama Bupati Hendy Siswanto dalam dokumen Rankhir tersebut. “Kalau masih ada nama bupati lama bagaimana?” katanya.
Menurut Bambang, RPJMD adalah alat tagih masyarakat kepada Pemkab Jember. “Tentu saya kecewa kalau komitmen yang sudah dituangkan secara lisan dan tulisan tidak ada di dokumen perencanaan RPJMD,” katanya.
Kendati tidak ada konsultasi publik, Migrant Care tetap akan melayangkan surat dan menyampaikan masukan hasil telaah dokumen Rankhir RPJMD ke DPRD Jember.
“Saya akan tagih janji untuk melakukan rapat dengar pendapat. Biar publik tahu bahwa kita ‘dibohongi’ dan ditelikung, kita diabaikan. Biar publik tahu bahwa kebutuhan (DPRD) hanya urusan nyoblos. Ketika urusan partisipasi, publik ditinggalkan,” kata Bambang.
Kekecewaan juga diletupkan Iffan Gallant, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jember.
“Yang patut dijadikan pertanyaan besar adalah siapa yang berani menjamin Rankhir RPJMD ini sudah mengakomodasi yang diusulkan organisasi masyarakat sipil saat pembahasan Ranwal,” katanya.
Hal lain yang dipertanyakan adalah soal keterkaitan Rankhir RPJMD dengan hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). “Apakah Rankhir ini sesuai berita acara kesepakatan musrenbang yang isinya sesuai usulan organisasi masyarakat sipil,” kata Iffan.
Iffan curiga dokumen Rankhir RPJMD tidak sesuai dengan masukan masyarakat yang diputuskan dalam musrenbang. “Itu perlu dikritisi. Usulan masyarakat sudah banyak, lalu kami tidak iikutkan Rankhir supaya keputusannya sesuai kebijakan politik saja. Hanya dilihat satu sisi, tidak melihat sisi masyarakat,” katanya.
Iffan mempertanyakan akuntabulitas dan transparansi pembahasan dokumen Rankhir RPJMD jika dilakukan tanpa mengundang masyarakat sipil. Ia tak ingin masyarakat hanya jadi alat legitimasi. “Sebagai cap stempel bahwa ‘kami partisipatif, mengundang masyarakat saat membahas Ranwal’. Kuncinya di Rankhir,” katanya.
Iffan memperkirakan RPJMD akan menjadi bom waktu jika aspirasi masyarakat tidak diakomodasi dalam rancangan akhir. “Saran saya, pembahasan Rankhir RPJMD harus transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat tak sekadar jadi cap stempel saja,” katanya.
“RPJMD adalah wajah masyarakat Jember lima tahun ke depan. Apa yang diinginkan masyarakat. Kalau RPJMD tidak berdasar usulan masyarakat, secukupnya saja. Kalau memang berniat lima tahun ke depan untuk kesejahteraan masyarakat, suara-suara masyarakat harus didengar dengan benar-benar,” katanya. [wir]






