Lumajang (beritajatim.com) – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang menemukan dua unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tidak layak operasi saat melakukan ramp check di Terminal Minak Koncar, Selasa (17/3/2026).
Dua bus tersebut masing-masing merupakan PO Borobudur Indah dan Ladju dengan rute Jember–Surabaya. Temuan ini menjadi peringatan penting di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada musim mudik.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu Andriana, mengatakan bus dinyatakan tidak layak jalan setelah petugas menemukan sejumlah kerusakan pada komponen vital kendaraan.
“Bus tidak layak jalan karena handrem tidak berfungsi dengan baik, lampu sein depan dan belakang tidak berfungsi normal. Ada juga ditemukan kaca depan yang pecah,” ucap Dendy, Selasa (17/3/2026).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat arus mudik yang identik dengan lonjakan volume kendaraan.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak memberikan sanksi langsung kepada pengemudi maupun perusahaan otobus. Petugas hanya memberikan imbauan agar kendaraan segera diperbaiki sebelum kembali beroperasi.
“Ini untuk sanksi tidak ada, kami hanya menghimbau agar kendaraan segera diperbaiki di bengkel terdekat agar keselamatan penumpang lebih terjamin,” tambah Dendy.
Selain pemeriksaan teknis kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap sopir dan kru bus yang berada di Terminal Minak Koncar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengemudi dalam kondisi prima dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Sudah kita periksa juga sebanyak 14 sopir dan kru bus agar menjalani tes urine, dan hasilnya negatif narkoba,” ungkapnya.
Ramp check ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta memastikan keamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik Lebaran. [has/beq]






