Probolinggo (beritajatim.com) – Calon wakil bupati (cawabup) Probolinggo, Rasid yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mangkir dari panggilan pemeriksaan. Seharusnya, yang bersangkutan hadir pada hari Rabu (9/10/2024) untuk dimintai keterangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tiga saksi, termasuk cawabup tersebut. “Pemeriksaan seharusnya sudah dilakukan sejak Selasa (9/10/2024) siang,” ujar Yonki.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Rasid tidak juga hadir. Melalui Liaison Officer (LO) tim pemenangannya, cawabup itu menyampaikan permohonan maaf dan alasan ketidakhadirannya, yakni adanya agenda konsolidasi kampanye.
“Kami menerima surat pemberitahuan dari perwakilan terlapor. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena ada kegiatan kampanye,” jelas Yonki.
Selanjutnya, Bawaslu Probolinggo akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rasid. “Kami akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Dugaan pemalsuan LHKPN ini merupakan pelanggaran serius dan perlu diusut tuntas,” tegas Yonki.
Yonki juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap kebenarannya,” tambahnya.
Sementara itu, Rasid enggan berkomentar saat dimintai keterangan. Dirinya saat ini hanya fokus kepada kampanye untuk mendulang suara.
“Saya sekarang fokus di kampanye saja,” katanya singkat. [ada/beq]






