Ragam

Sejarah Kampung Janda di Pasuruan, Pernah Viral di Medsos Karena Fakta Ini

Potret perumahan Arbain (Sumber: Tangkap layar google street view)
Potret perumahan Arbain (Sumber: Tangkap layar google street view)

Surabaya (beritajatim.com) – Mendengar nama Janda, tentu di benak kita terlintas sosok perempuan yang sudah tidak bersuami. Lalu, bagaimana jika Janda dijadikan nama sebuah kampung?

Di Pasuruan ada sebuah tempat bernama Kampung Janda. Kampung yang lebih tepatnya berisi perumahan ini sempat sangat ramai diperbincangkan tahun 2021.

Kampung Janda berada di perumahan Arbain yang terletak di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Apabila nampak dari luarnya saja, sebenarnya tak ada yang aneh dengan perumahan tersebut. Namun rupanya seluruh warga di sana berstatus janda.

Baca Juga: Deideologisasi Marhaenisme Masih Kuat, Ajaran Soekarno Belum Sepenuhnya Digali

Mengutip dari unggahan Instagram @ikipandaan, perumahan Arbain awalnya didirikan pada tahun 2001 oleh seorang saudagar kaya berasal dari Tanah Bangil, Pasuruan Jawa Timur yang bernama Hanif Kamaluddin.

Hanif Kamaluddin dibesarkan oleh ibu yang seorang janda. Sang ibu berpesan supaya kelak ketika ia memiliki rezeki yang lebih dari cukup, hendaknya menyisihkan untuk para janda.

Asal usul penamaan nama perumahan itu, yakni Arbain berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah empat puluh. Hal itu menggambarkan jumlah rumah yang tersedia, yakni 40 rumah saja.

Baca Juga: YDSF Targetkan 38 Ton Daging Kurban Terdistribusi ke Daerah Pelosok

Syarat dan Fasilitas Bagi yang Menetap di Kampung Janda

Bagi penghuni kampung Janda, ada fasilitas yang diberikan apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Seluruh wanita yang berstatus janda yang menetap di sana akan diberikan tempat tinggal secara gratis dan mendapat jatah beras setiap dua bulan sekali.

Meski bisa tinggal secara gratis dan mendapat jatah beras secara cuma-cuma, para penghuni di perumahan tersebut harus memenuhi syarat utama, yakni berstatus janda dan berasal dari keluarga yang tak mampu.

Baca Juga:81.957 Peserta Lolos PPDB Jatim Tahap 1 dan 2

Meski sama-sama berstatus janda, namun janda yang memiliki anak akan lebih diprioritaskan. Kemudian apabila nantinya sang wanita menikah atau anak-anaknya menikah, mereka harus keluar dari perumahan Arbain.

Melalui Proses Seleksi Ketat

Karena banyaknya calon pendaftar, pengurus mengaku proses seleksi penghuni berjalan ketat. Sebab calon penghuni harus lebih dulu menyerahkan bukti Janda pada pengurus perumahan dengan membawa surat kematian suami atau akta cerai.

Pengurus kemudian akan menelusuri asal-usul pemohon, termasuk riwayat hukum, perilaku sehari-hari, dan lainnya. Apabila sudah ditentukan, kemudian mereka akan mengamati bagaimana janda yang menempati rumah di awal masa-masa tinggal.

Baca Juga: Petugas Gabungan Belum Berhasil Temukan Sinta

Peraturan Bagi Penghuni Perumahan Arbain

Seluruh penghuni perumahan Arbain diharuskan menjaga ketertiban dan berpakaian sopan.

Berlaku juga jam malam, penghuni tidak bisa keluar-masuk kompleks perumahan sembarangan di atas pukul 22.00 WIB.

Soal menerima tamu, ada peraturannya. Terkhusus tamu laki-laki yang dipersilakan masuk ke dalam rumah, penghuni harus didampingi tetangganya.

Jika tidak ingin ada yang mendampingi, tamu laki-laki tersebut hanya bisa diterima di teras rumah supaya tampak oleh warga lainnya.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Apresiasi Guru TK/PAUD dan SD Kelas Satu

Selain itu, yang juga penting adalah peraturan bahwa seluruh penghuni Perumahan Arbain dilarang keras meminjam uang kepada rentenir.

Tujuannya tidak lain supaya tidak ada warga yang terkena kasus hutang piutang. Juga agar pihak rentenir tidak bisa seenaknya menagih dan membuat keributan di sekitar perumahan. (kai/ian)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar