Jember (beritajatim.com) – Saat ini sektor pekerja gig banyak menjadi gantungan hidup. Namun, perlindungan terhadap pekerja gig masih minim.
Isti Fadah, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengatakan saat ini pekerja gig seperti pengemudi online diminati karena fleksibilitas waktu, modal kerja minim, hingga membuka pekerjaan bagi mereka yang minim kompetensi.
Namun, pekerja ekonomi gig belum menerima perlindungan yang mencukupi, mulai dari jaminan kesehatan, pesangon, cuti bekerja, hingga target yang ditentukan sepihak.
“Harus ada perlindungan bagi pekerja gig seperti ojol, sebab jika pemerintah melindungi mereka maka sama artinya dengan menekan pengangguran,” kata Isti Fadah.
Prof. Isti Fadah menambahkan, saat ini pekerja gig menjadi gantungan hidup bagi banyak orang karena fleksibilitas waktu, modal kerja minim, hingga membuka pekerjaan bagi mereka yang minim kompetensi.
Contoh nyata adalah pekerjaan sebagai pengemudi online atau ojol. Sayangnya, pekerja ekonomi gig belum menerima perlindungan yang mencukupi, mulai dari jaminan kesehatan, pesangon, cuti bekerja, hingga target yang ditentukan sepihak.
“Harus ada perlindungan bagi pekerja gig seperti ojol, sebab jika pemerintah melindungi mereka maka sama artinya dengan menekan pengangguran,” jelas Isti Fadah dalam konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Jember di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat, Jumat (5/6/2026).
Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Gautama Budi Arundhati, mengatakan undang-undang perlindungan pekerja gig harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya perlindungan sosial yang harus disediakan oleh pemberi kerja, kelayakan dan keamanan kerja, adanya pusat pengaduan, hingga lembaga yang menyelesaikan sengketa kerja.
Perlindungan harus seimbang antara pemberi kerja atau penyedia platform dengan pekerja gig. “Saat ini tidak ada kontrak kerja yang standar, sementara fleksibilitas kerja yang luas mengaburkan pekerjaan dengan kehidupan pribadi. Di lain pihak, jika terlalu banyak aturan, akan memberatkan penyedia platform,” kata Gautama. [wir/kun]






