Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Saya sering mendengar istilah kafa’ah bagi orang yang akan menentukan calon pendamping atau menikah. Sebenarnya kafa’ah dalam Islam itu seperti apa?
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri
Saudara yang dirahmati Allah. Istilah kafa’ah biasanya diartikan sebagai kesepadanan atau kesetaraan. Perlu dapahami, bahwa Perkawinan dua insan merupakan sunatullah. Hanya saja sebelum masuk ke dunia rumah tangga, keduanya perlu mempertimbangkan masalah kafa’ah (sekufu), semacam kesetaraan atau kesepadanan sejumlah hal di antara keduanya.
Dalam Hukum Islam, Ulama dari pelbagai madzhab menetapkan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kafa’ah meski sebagiannya masih diperselisihkan di kalangan mereka.
Kriteria kafa’ah yang mereka tetapkan adalah soal integritas keagamaan (kesalehan, kezuhudan, ketakwaan), Islam, status merdeka (bukan budak), nasab/manshib, harta/pendapatan, profesi/mata pencarian, dan bersih dari kekurangan yang membolehkannya khiyar dalam perkawinan seperti gangguan jiwa, kusta, lepra.
Perihal status kafa’ah ini pandangan para ulama setidaknya terbelah menjadi dua. Kalangan pertama, yaitu At-Tsaury, Hasan Al-Bashri, dan Al-Karkhi, menempatkan kafa’ah di luar syarat sah akad perkawinan dan di luar syarat mengikatnya perkawinan secara mutlak. Bagi kelompok ini, perkawinan pasangan suami-istri yang tidak sekufu tetap sah dan mengikat.
Kalangan kedua, jumhur ulama termasuk empat madzhab di dalamnya, menempatkan kafa’ah sebagai syarat mengikatnya perkawinan, bukan syarat sah akad perkawinan. Konsekuensi hukumnya, akad nikah tetap sah. Sedangkan para wali dari pihak istri dan istri itu sendiri dapat mengajukan hak gugatan fasakh akad. Tetapi jika mereka menggugurkan hak gugatan itu, maka akad perkawinan keduanya mengikat. Pasalnya, bagi ulama kelompok kedua ini, keharmonisan serta kebahagiaan yang menjadi tujuan dari pembinaan rumah tangga dan buah dari perkawinan tidak dapat terwujud pada umumnya tanpa kafa’ah di antara keduanya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 61 disebutkan: Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien
Jadi untuk persoalan kafa’ah dan perjodohan dalam keluarga, utamakan prinsip bermusyawarah antara anak dan orang tua. Orang tua jangan egois untuk memaksakan perjodohan anaknya, demikian pula anak jangan memaksakan kehendaknya sendiri.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Ahmad Badi’, SHI, M. Pd. I,
Wakil Dekan III Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri






