Surabaya (beritajatim.com) – Calon petahana Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijalankan. Termasuk putusan terkait calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Putusan MK yo jalankan,” ujar Eri usai pemberian SK rekomendasi DPW PAN Jatim di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (21/8/2024)
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Soal ini, bagi Eri, tidak ada calon tunggal ataupun tidak. Karena yang terpenting adalah membangun kota bersama-sama.
“Buat saya calon tunggal atau tidak tunggal itu tidak ada. Yang ada itu membangun kota Bersama, bukan Rembo dan bukan one man show,” ujar Eri.
Orang nomor satu di Surabaya itu menilai bahwa adanya putusan MK tersebut tidak berpengaruh proses pendaftaran Pilkada di Surabaya.
“Nggak ono pengaruh e,” pungkasnya. [asg/beq]






