Jakarta (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan pasal 40 ayat (1) UU 10/206 tentang Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pasal 40 ayat (1) ini memuat syarat pendaftaran pasangan kepala daerah lewat parpol dimana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah yang bersangkutan.
MK lewat putusannya tersebut kemudian memberi tafsir baru terhadap Pasal 40 (ayat 1) tersebut dengan menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.
MK menjelaskan, untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi yang jumlah penduduknya yang termuat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 2 juta, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sebesar 2 juta hingga 6 juta, partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Begitu juga jika pada provinsi tersebut jumlah jumlah penduduknya yang termuat dalam DPT lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah 6,5 persen di provinsi tersebut.
Kemudian, untuk mengusulkan calon bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT 250 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Bagi kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termudat dalam DPT 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Putusan MK itu telah merubah basis persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan paslon kepala daerah dari perolehan kursi atau akumulasi perolahan suara sah menjadi hanya perolehan suara sah dengan menetapkan besaran prosentasenya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perubahan basis syarat pencalonan untuk keadilan dan kesetaraan dengan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan. Perbedaanya, jika bakal calon perseorangan basisnya adalah jumlah penduduk dalam DPT, maka untuk jalur parpol basisnya adalah perolehan suara sah yang menyesuaikan dengan jumlah penduduk dalam DPT di provinsi atau kabupaten/kota. [hen/beq]






