Lumajang (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 memunculkan peluang diperpanjangnya masa jabatan kepala daerah di Indonesia. Selain itu, masa jabatan anggota DPRD juga berpotensi ikut bertambah dua tahun.
Dalam putusannya, MK menetapkan pemilu nasional akan fokus memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada dalam jangka waktu minimal dua tahun setelah pemilu nasional dilaksanakan.
Jika mengacu pada jadwal tersebut, pemilu tingkat daerah baru akan berlangsung pada 2031. Artinya, masa jabatan kepala daerah yang seharusnya berakhir pada 2030 bisa diperpanjang hingga 2031.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menanggapi wacana ini dengan positif. Menurutnya, jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang, maka program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah akan tetap berjalan secara berkesinambungan. Hal ini tentu berbeda apabila diisi oleh seorang penjabat (Pj) kepala daerah yang sifatnya hanya sementara.
“Sepertinya akan diperpanjang, ini juga baik karena program daerah akan terus berjalan,” kata Indah Amperawati, Selasa (1/7/2025).
Meski demikian, Indah yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Lumajang menilai perubahan jadwal pemilu ini akan berdampak pada bertambahnya beban partai politik. Dengan dua kali agenda pemilu dalam kurun lima tahun, partai akan menghadapi tantangan lebih besar dari sisi akomodasi dan tenaga.
“Pusingnya di sini bertambah, beban partai pasti bertambah baik akomodasi maupun tenaga yang dikeluarkan,” ungkapnya.
Putusan MK terkait pemisahan pemilu ini memang menjadi sorotan banyak kalangan. Di satu sisi, mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus meminimalisir kompleksitas saat pelaksanaan. Namun di sisi lain, beban logistik dan kerja partai politik jelas akan meningkat.
Meski begitu, Bupati Indah berharap jika benar masa jabatan kepala daerah diperpanjang, maka stabilitas pemerintahan daerah dapat tetap terjaga, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berlangsung optimal hingga kepala daerah definitif hasil pemilu berikutnya terpilih. [has/beq]






