Gresik (beritajatim.com) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah Terima (PPTS) wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.
Imbauan tersebut disampaikan di hadapan 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten dalam kegiatan sosialisasi di Gresik.
General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan, mengatakan tahun ini pihaknya memberikan kemudahan akses bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Ada dua regulasi yang disederhanakan, yakni Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 beserta sebagian peraturan pelaksanaannya,” ujar Ihwan, Jumat (24/10/2025).
Dengan kemudahan regulasi itu, lanjut Ihwan, Pupuk Indonesia sebagai operator membutuhkan dukungan penuh dari para pengecer atau PPTS yang merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.
“Untuk itu, pengecer harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ihwan menegaskan bahwa dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukanlah pedagang, melainkan pihak yang menyalurkan pupuk kepada petani yang berhak. Oleh karena itu, pengecer harus tertib administrasi dan memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan.
“Poin pentingnya, pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” paparnya.
Sebagai informasi, perubahan tata kelola pupuk bersubsidi kini mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yakni pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi.
Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan dari hulu ke hilir, mulai dari tahap produksi, distribusi oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga ke PPTS. Sistem tersebut kini dilengkapi dengan fitur pemesanan, target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, serta verifikasi akhir melalui foto petani penerima.
Hingga triwulan akhir 2025, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.127.919 ton per 20 Oktober 2025. Rinciannya:
Urea: 179.176 ton
NPK: 186.602 ton
NPK Kakao: 3.036 ton
ZA: 1.814 ton
Organik: 9.278 ton
Selain itu, juga disiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton, yang terdiri dari Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton. [dny/kun]






