Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang didominasi emak-emak menggelar aksi di lokasi galian C. Warga menolak aktivitas galian C di dusun mereka.
Puluhan warga yang mengatasnamakan Paguyuban Sawoan Semangat 45 ini long march menuju lokasi galian C. Bersama LSM Serikat konservasi lingkungan hidup Indonesia (Srikandi), warga menggelar orasi terkait penolakan galian C di Dusun Sawoan, Desa Sawo.
Koordinator aksi, Toha Maksum mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menolak adanya galian yang ada di Dusun Sawoan, Desa Sawo. “Karena sudah banyak contohnya, jika banyak galian maka akan terjadi kerusakan lingkungan semakin parah,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).
Masih kata Toha, pihaknya mengindikasikan jika galian di Desa Sawo tersebut ilegal. Ini lantaran di depan lokasi galian tidak ada papan namanya yang menjelaskan terkait galian tersebut. Sehingga masyarakat menolak adanya galian C di desa mereka.
“Hari ini kita akan menduduki lokasi galian sampai alat berat dikeluarkan dari lokasi dan ada kepastian tidak ada operasional alat berat yang ada di sini. Yang jelas kita juga menyampaikan bahwa kita menolak upaya kriminalisasi terhadap 34 warga Dusun Sawoan,” katanya.
“Kita sangat menolak persoalan itu. Bagaimana mungkin masyarakat yang ada di Dusun Sawoan ini yang usianya sudah 70 tahunan terkena tuduhkan provokator. Provokator sing koyok opo? Wong mlaku ae susah (provokator yang seperti apa? Jalan saja susah),” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”demo-mojokerto”]
Bahkan, lanjut Toha, ada warga dalam kondisi sakit mendapatkan surat penggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pihaknya ingin memastikan adanya upaya pencabutan kriminalisasi tersebut maka pihaknya mengancam akan mendatangi Polres Mojokerto untuk menolak upaya kriminalisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sawo mengatakan, pihaknya belum memastikan lokasi galian C di Dusun Sawoan, Desa Sawo tersebut ilegal atau legal. “Kemarin cuma dikasih fotocopy izin terkait koordinasi, ilegal tidaknya belum tahu. Baru jalan 2-3 mingguan. Lupa saya PT-nya apa,” tegasnya. [tin/but]







