Ponorogo (beritajatim.com) – Puluhan warga di Ponorogo memilih memperbarui data administrasi kependudukan mereka dengan mengubah kolom agama di KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi penghayat kepercayaan. Fenomena ini mencerminkan semakin kuatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
“Perubahannya kolom agama dalam KTP terisi menjadi penghayat atau penganut kepercayaan,” kata Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, Rabu (24/9/2025).
Puryanti menjelaskan, tren tersebut sejalan dengan pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan hak penghayat kepercayaan untuk tercatat dalam dokumen kependudukan.
Menurutnya, prosedur perubahan data ini tidak rumit. Warga cukup membawa dokumen kependudukan asli seperti KTP, KK, atau KIA, disertai surat keterangan dari pemangku kepercayaan. Kelompok penghayat juga harus memiliki legalitas formal berupa SK dari Kemenkumham.
“Bisa datang langsung ke kantor Dispendukcapil atau pelayanan kami di Mall PCC. Tidak ada biaya, semua gratis dan tidak dipersulit,” tegasnya.
Meski terdapat berbagai aliran kepercayaan di masyarakat, Dispendukcapil Ponorogo hanya menyediakan satu pilihan dalam kolom agama, yakni penghayat kepercayaan. Sementara itu, rincian aliran tetap tercatat dalam database sistem kependudukan, meski yang tercetak di KTP, KK, maupun KIA hanya istilah penghayat kepercayaan.
“Nanti muncul di sistem, kalau yang tercetak baik di KTP, KIA, ataupun KK tetap penghayat kepercayaan saja,” jelasnya.
Langkah administrasi ini dipandang penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat kepercayaan di Ponorogo. [end/beq]






