Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 35 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Madura, dipulangkan dengan kondisi tidak bernyawa. Mayoritas para TKI malang ini meninggal di negara perantauan karena kecelakaan dan sakit.
Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) setempat, Jaenodin mengatakan bahwa rata-rata TKI yang dipulangkan itu tercatat sebagai TKI ilegal.
“Mereka yang meninggal itu merupakan TKI ilegal yang bekerja di Malaysia,” terangnya, Kamis (15/12/2022).
Meski tercatat sebagai TKI ilegal, para tenaga kerja yang meninggal di negara luar tersebut mendapat perlakuan dan bantuan dari pemerintah Indonesia melalui DPMPTSP dan Neker, yakni pemulangan secara gratis.
“Pemkab melalui DPMPTSP dan Naker melakukan penjemputan di jenazah ke bandara Surabaya, dan kemudian diatarkan pulang ke kampung halamanya,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tki-ilegal”]
Jaenudin mengimbau kepada warga Sampang khususnya yang berkeinginan menjadi TKI diharapkan melalui jalur resmi. Agar lebih terjamin dan mendapatkan hak penuh sebagai tenaga kerja di luar negeri
“Kami imbau siapapun yang hendak bekerja ke luar negeri alangkah baiknya melalui jalur resmi, minimal sebelum berangkat dilatih bahasa negara yang di tuju untuk menghindari kesalahpahaman saat berkomunikasi terutama dengan majikan,” tandasnya. [sar/but]






