Gresik (beritajatim.com) – Puluhan suporter Ultras Gresik mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada 5 rekannya yang menjalani sidang. Selain itu, mereka juga berharap agar eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi dasar pertimbangan permohonan eksepsi tersebut. Pasalnya, ditemukan ketidakjelasan pada materi dakwaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Tidak ada unsur pidana yang didakwakan, hingga lemahnya materi dakwaan yang kabur dan tidak jelas,” ujar kuasa hukum terdakwa Dita Aditya, Selasa (20/2/2024).
Aditya menjelaskan dalih delik pidana yang menggunakan obrolan bias. Termasuk, konektifitas pasal penghubung yang terkesan dipaksakan. “Analogi jika adanya perintah atau seruan maka seharusnya ada yang melaksanakan,” paparnya.
Pria yang tergabung di Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Gresik itu juga menyampaikan keberatan atas pengamanan persidangan oleh Polres Gresik. “Menurut kami penjagaan yang dilakukan terkesan berlebihan. Mulai dari pintu ruang sidang yang sengaja ditutup. Padahal majelis hakim menyampaikan bahwa sidang terbuka dan dibuka untuk umum,” ungkapnya.
Terkait dengan itu, dirinya berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah disampaikan. Pasalnya, diyakini materi perkara yang terkesan dipaksakan. “Atas dasar itu, kami minta klien kami dibebaskan. Pasalnya, materi perkara tidak begitu terang atas pemeriksaan di kepolisian maupun dalam dakwaan,” kata Aditya.
Sebelumnya JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 160 KUHP mengatur pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat. “Tindakan terdakwa menyebabkan sedikitnya 6 orang terluka. Masing-masing terdiri dari oknum petugas dan pengunjung stadion,” pungkas JPU Paras Setio. [dny/suf]






