Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan pasangan kawin siri di Kabupaten Bondowoso mengikuti Isbat nikah di Aula Gusdur, Desa/Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Selasa (3/12/2024).
Kegiatan ini buah kerjasama antara DPRD Kabupaten Bondowoso, Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Masyarakat antusiasi. Sebab beban biaya jauh lebih ringan. Jika biaya Isbat nikah jalur mandiri biasanya ada biaya berkas hingga operasional, kali ini bisa gratis.
H. Tohari, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bondowoso adalah inisiator program yang digelar rutin saban tahun itu.
“Kalau secara mandiri, daftar sekitar Rp 600 ribu untuk acara di pengadilan. Itu untuk berkas sidang. Belum untuk wira-wiri dan kadang tidak sekali putus,” ungkap Tohari kepada BeritaJatim.com.
Sementara di acara Isbat nikah hasil kolaborasi lintas sektoral hari ini, tanpa dipungut biaya karena ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk kuota Isbat nikah hari ini 60 pasang. Ini berlaku bukan hanya untuk warga kecamatan Maesan tapi untuk masyarakat di seluruh wilayah se Bondowoso,” ulas pria yang juga Ketua Komisi II tersebut.
Selain memfasilitasi pasangan kawin siri agar mendapatkan dokumen pernikahan sah secara hukum negara, pemerintah juga sosialisasi penekanan angka pernikahan dini.
“Kita harus bisa memberi pemahaman kepada masyarakat perihal fenomena nikah siri. Jangan sampai anak melahirkan anak,” paparnya.
DPRD Kabupaten Bondowoso telah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) untuk menekan pernikahan dini. Kongkretnya, supaya semua institusi tidak mempermudah pernikahan dini.
“Ini kemudian kita gagas. Kita ingin dari instansi kesehatan, Kades, penyuluh agama agar bagaimana menekan pernikahan dini,” tegasnya.
Terlebih, anak hasil pernikahan siri potensial jadi korban bullying di lingkungannya. Sebab di dalam akta kelahiran tidak tercantum nama bapak kandung.
“Kita juga sosialisasikan bahwa menikah itu tidak mahal. Menikah di KUA gratis. Walaupun memang banyak masyarakat ingin nikahnya di rumah. Jadi ada biaya yang harus dikeluarkan,” urai Tohari.
Sementara Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso, Mahfudin menambahkan, pihaknya berkewajiban memastikan Isbat nikah tepat sasaran.
“Isbat nikah ini untuk pasangan yang telah sah menjadi suami istri secara hukum Islam,” katanya terpisah.
Untuk memastikan bahwa pasangan itu telah sah, maka dibutuhkan saksi untuk memberikan keterangan.
“Saksi ini disumpah. Dan jika memberikan kesaksian palsu, maka terancam pidana,” sergahnya.
Kemudian salah satu mempelai juga tidak sedang memiliki hubungan dengan orang lain. Misalnya telah beristri tapi mengaku perjaka atau duda.
“Kalau ada (hubungan pernikahan dengan orang lain), maka (Isbat nikahnya) ditolak,” pungkasnya. (awi/but)






