Kediri (beritajatim.com) – PT Sinergi Gula Nusantara melalui unit PG Pesantren Baru menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam upaya memperkuat sinergi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait penyelamatan aset perusahaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan bersama unit PT SGN Wilayah Jawa Timur 1 Area Kediri di Grand Panglima Resto.
Penandatanganan MoU ini melibatkan beberapa unit kerja PT SGN di wilayah Kediri, yakni PG Pesantren Baru, PG Ngadiredjo, PG Meritjan, serta MKSO Kebun Dhoho.
General Manager PG Pesantren Baru Sugondo mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan perusahaan.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan.
“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung kelancaran operasional, serta membangun tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie menegaskan bahwa melalui kerja sama tersebut pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada PT SGN.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan berbagai layanan hukum kepada perusahaan, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
“Dan kami siap membantu dalam upaya pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum,” pungkasnya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan juga dapat mewakili PT Sinergi Gula Nusantara dalam proses hukum, baik sebagai pihak penggugat maupun tergugat, baik di dalam maupun di luar pengadilan. [nm/beq]





