Jember (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, sudah memetakan daerah – daerah rawan bencana, dan melakukan tindakan-tindakan prefentif mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Hal ini dikemukakan Manager Hukum dan Humas, Azhar Zaki Assjari, Senin (17/10/2022). “Kami melakukan beberapa langkah antara lain normalisasi drainase, pemasangan trucuk maupun bronjong, dan penguatan-penguatan tubuh jalan rel lainnya,” katanya.
PT KAI Daop 9 juga menempatkan petugas khusus guna mengawasi, memantau serta memberikan informasi ke pusat pengendali perjalanan Kereta Api sehingga bisa dilakukan penghentian perjalanan KA jika dipandang perlu. “Setiap hari kami jalankan tim Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ). Salah satu tugas pokok dan fingsi mereka adalah memastikan jalur yang akan dilewati kereta api aman,” kata Azhar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PT-KAI”]
Sementara itu, Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, Mamang Pratidina, mensinyalir potensi bencana tanah longsor di Dusun Tanah Manis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu pekan lalu yang dilakukan PMI Jember bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Menurut Mamang, di lahan kopi milik Ahmad Mahrus, ditemukan sepuluh mata air yang tiba – tiba muncul saat hujan mengguyur kawasan tersebut beberapa kali. “Ini gejala atau tanda tanda awal terjadinya tanah longsor,” katanya.
Selain itu, ada retakan tanah dengan lebar antara 30-50 centimeter dengan panjang total sekitar 700 meter mengitari kebun kopi. Luasnya dua hektare lebih dan mulai terlihat sejak dua tahun terakhir. Mamang mengatakan, di bawahn kawasan itu terdapat lintasan kereta api Jember – Banyuwangi yang hanya berjarak sekitar 300 meter.
Azhar menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh tim KAI Daop 9 Jember, lokasi yang dimaksud jauh dari konstruksi jalan rel Lintas Jember – Banyuwangi. “Kami selalu melakukan monitoring dan pemeriksaan konstruksi dengan metoda dan teknik, serta form pemeriksaan yang terstandarisasi oleh regulasi KAI maupun Peraturan Menteri Perhubungan,” katanya.
Menurut Azhar, apabila ditemukan deviasi atau penyimpangan dari standar yang telah ditentukan, PT KAI akan segera melakukan langkah – langkah penanganan atau mitigasi yang terprogram. Mitigasi ini didasarkan pada analisis teknis jalan rel. “Kami juga segera melaporkan kondisi penyimpangan tersebut ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” katanya. [wir/kun]






