Pasuruan (beritajatim.com) – PT Bara Obor Raya melakukan klarifikasi atas dugaan penyimpangan distribusi LPG. Klarifikasi atas pemberitaan di media online.
Menurutnya dalam pemberitaan media online tersebut tak memenuhi kaidah jurnalistik dan hanya beropini. Sehingga Pimpinan PT Bara Obor Raya, Dwi Hardono mengatakan bahwa akan melaporkan hal ini kepada Dewan Pers.
“Menurut kami dua media tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik sehingga kami dirugikan, dan menurut kami itu sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga kami akan melaporkannya ke Dewan Pers,” kata Dwi, Rabu (7/2/2024).
Dwi juga mengatakan bahwa kejadian sebenarnya berawal pada Senin (5/2/2024), sekitar pukul 12.55 WIB. Saat itu pihaknya akan mengantar LPG 3 kilogram sebanyak 200 buah.
LPG 3 kilogram tersebut akan didistribusikan kepada dua distributor. Yakni Nur Kholiq dan M Ridwan yang berlokasi di Desa Sentul, dan Desa Gajah Rejo, Kecamatan Purwodadi dan diangkut oleh mobil pikap dengan nomor polisi N 8651 TH.
Namun saat di jalan, mobil mengalami kerusakan pada knalpot dan engsel bak belakang. Sehingga sopir dengan atas nama Sugeng harus memperbaiki kendaraannya dengan cara mengelas bagian yang rusak.
“Untuk memperbaiki pikap itu kami harus melakukan pengelasan, jadi 200 tabung LPG itu kami turunkan dan titipkan di PT Nur Sejahtera Abadi Sentosa. Karena itu lokasi paling dekat saat kendaraan mau diperbaiki,” tambahnya.
Setelah diperbaiki, 200 tabung LPG 3 kiligram tersebut kemudian langsung diantarkan ke dua distributor dengan tujuan awalnya. Namun hal tersebut tak menjelaskan secara rinci terhadap dua media online sebelumnya. [ada/but]






