Bojonegoro (beritajatim.com) – Permohonan banding hasil keputusan Komisi Disiplin PSSI terkait pertandingan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan keempat belas musim kompetisi 2024-2025 melawan Deltras FC di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025) yang diajukan Persibo Bojonegoro ditolak Komisi Banding PSSI, Kamis (16/1/2025).
Komisi banding PSSI tidak menerima permohonan banding dari Persibo Bojonegoro dengan pertimbangan bahwa jalannya pertandingan tersebut masih menjadi kewenangan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Wasit yang memimpin pertandingan. Sehingga, Komisi Disiplin tidak memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan.
Dengan pertimbangan tersebut, Komisi Banding PSSI juga membatalkan keputusan yang dikeluarkan Komisi Disiplin PSSI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Komite Banding PSSI tertanggal 14 Januari 2025, Nomor 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025, tentang Banding atas Sanksi Disiplin Terhadap Klub Persibo Bojonegoro.
Adapun bunyi keputusan Komisi Banding tersebut yaitu:
1. Menyatakan permohonan banding dari Klub Persibo Bojonegoro TIDAK DAPAT DITERIMA;
2. Menyatakan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (Non executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature);
3. Memerintahkan kepada PT Liga Indonesia Baru untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro;
4. Memerintahkan kepada Sekretariat PSSI untuk mengembalikan uang jaminan deposito untuk banding sebesar Rp30 juta kepada Klub Persibo Bojonegoro.
Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Komite Banding PSSI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, yang diputuskan oleh Ketua Komite Banding PSSI Ali Mukartono, Wakil Ketua Komite Banding PSSI Umar Husin, dengan Anggota Komite Banding PSSI, Daniel JP Wewengkang, Mohammad Syah Indra Aman, dan Sadik Algadri.
Dengan adanya keputusan tersebut, skor pertandingan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan keempat belas musim kompetisi 2024-2025 antara Deltras FC Sidoarjo melawan Persibo Bojonegoro di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025) lalu, tetap seperti saat pertandingan terhenti pada menit 90+4, yaitu 1-1.
Terkait apakah pertandingan tersebut sudah berakhir atau akan dilanjutkan, masih menunggu keputusan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator atau yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 yang belum selesai.
“Dengan adanya Keputusan KomisI Disiplin yang tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, maka Persibo Bojonegoro tidak perlu banding,” ujar Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, dalam laga lanjutan Pegadaian Liga 2 Grup 3 pekan terakhir atau keempat belas musim kompetisi 2024-2025 di Stadion Delta Sidoarjo, Sabtu (11/01/2025), tuan rumah Deltras FC Sidoarjo berhasil ditahan imbang Persibo Bojonegoro dengan skor 1-1.
Gol Deltras FC Sidoarjo dicetak oleh nomor punggung 25, Emerson Oliveira De Almeida (E Carioca) pada menit ke-8. Sedangkan gol balasan Persibo Bojonegoro dicetak oleh pemain pengganti nomor punggung 67, Amir Hamzah, pada menit ke 90+4.
Komdis PSSI kemudian memutuskan membatalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC Sidoarjo tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025, terkait Koreksi Keputusan Wasit dalam Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tanggal 11 Januari 2025 Pegadaian Liga 2 2024/2025. Selanjutnya Persibo Bojonegoro mengajukan banding atas keputusan tersebut. [lus/but]






