Ringkasan Berita:
- Rahima Meme, seorang pembantu rumah tangga, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
- Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian secara berlanjut terhadap majikannya, Wisnu Laksmana.
- Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 100 juta, berupa emas Antam dan uang tunai Rp 8,05 juta.
- Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Surabaya (beritajatim.com) – Rahima Meme, seorang pembantu rumah tangga (PRT), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian secara berlanjut terhadap majikannya, Wisnu Laksmana, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan hukuman tersebut setelah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026. Rahima memanfaatkan aksesnya sebagai PRT untuk masuk ke kamar korban di lantai dua rumah yang berada di Jalan Manyar Kartika, Surabaya.
Di dalam kamar tersebut, terdakwa mengambil uang tunai dan perhiasan yang disimpan di lemari kayu milik korban. Sejumlah emas Antam milik Wisnu kemudian digadaikan oleh Rahima di sejumlah unit Pegadaian di Surabaya.
Emas yang digadaikan antara lain kepingan seberat 5 gram dan 10 gram, hingga dua keping emas yang masing-masing memiliki berat 10 gram. Transaksi gadai tersebut tercatat berlangsung pada Agustus-September 2025 serta April-Mei 2026. Selain mengambil emas, terdakwa juga mencuri uang tunai sebesar Rp8,05 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan lima keping emas Antam dengan total berat 40 gram dikembalikan kepada korban. Sementara itu, sebuah telepon seluler Samsung A70 berwarna hitam milik terdakwa dirampas untuk negara.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahima dengan hukuman 2 tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [uci/beq]






