Tulungagung (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan ganti rugi terkait aset daerah yang akan terkena dampak dari pelaksanaan proyek tol Kediri-Tulungagung.
Langkah ini diambil karena aset-aset tersebut memiliki peran yang sangat fungsional dan penting bagi masyarakat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan hal ini pada hari Rabu (30/8/2023).
Dua aset milik pemerintah kabupaten yang akan terdampak oleh jalur proyek tol Kediri-Tulungagung adalah sebidang lahan sawah yang berlokasi di Kelurahan Kutoanyar dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Gedangan yang terletak di Kecamatan Karangrejo.
Dengan total luas mencapai 140 meter persegi, meskipun tampak mungil dan dinilai memiliki nilai di bawah Rp1 miliar, keduanya memiliki peran yang tak bisa diabaikan dalam pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Terima Endorse Judi Online, Bos Resto DJ Rara Bakol Bebek Diadili
Lahan sawah di Kutoanyar, misalnya, bukan hanya sekadar lahan pertanian biasa. Lahan ini juga berfungsi untuk membayar insentif kepada perangkat kelurahan yang turut berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan lingkungan sekitar.
Sementara Pustu Gedangan, selama ini berperan sebagai fasilitas kesehatan masyarakat di sekitar Desa Gedangan, menjalankan tugas mulia dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.
Galih Nusantoro mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung telah mengindikasikan bahwa aset tanah yang berada dalam lingkup proyek tol mungkin tidak akan mendapat ganti rugi, kecuali jika tanah tersebut memiliki fungsi yang sangat vital bagi masyarakat.
“Kami saat ini sedang berdiskusi dan berkomunikasi dengan PPK jalan tol mengenai permohonan dan keberatan kami terkait aset-aset ini. Meskipun menurut pandangan PPK, tanah yang dimaksud adalah tanah negara yang seharusnya tidak memerlukan ganti rugi,” ungkap Galih.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS di 2024, Pengamat Ekonomi Khawatirkan Lonjakan Inflasi
Untuk aset Pustu Gedangan, pemerintah kabupaten telah merencanakan untuk memindahkannya ke lokasi lain yang menjadi milik aset daerah Pemkab Tulungagung.
Galih menjelaskan bahwa proses perpindahan ini sedang dalam tahap penilaian besaran ganti rugi oleh PPK proyek tol. Proses ini tidak akan menunggu hingga ganti rugi dicairkan, mengingat pentingnya kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Langkah tegas yang diambil oleh BPKAD Tulungagung ini mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, mengungkapkan pandangannya bahwa setiap bagian tanah yang terdampak oleh proyek tol seharusnya mendapat kompensasi dari pemerintah, termasuk dalam hal ini adalah aset daerah.
“Kami sejalan dengan langkah BPKAD dan mendorong agar aset-aset daerah yang terkena dampak proyek tol ini memperoleh ganti rugi yang adil,” tegas Asrori. (ian)






