Surabaya (beritajatim.com) – Rahmawati diadili lantaran menerima endorse judi online. Bos resto atau warung makan DJ Rara Bakol Bebek ini menerima endorse lewat media sosial Instagram. Dari endorse tersebut, wanita berusia 25 tahun ini menerima imbalan Rp 4 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mendakwa Rahmawati dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Rahmawati yang memiliki akun Instagram @heirara_ ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo pada 19 Mei 2023,” seperti dikutip dari surat dakwaan, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Temukan Pengiriman Daging Tanpa Surat Resmi
Bahwa terdakwa Rahmawati selaku pemilik akun instagram @heirara_ mendapat tawaran dari Farukk (belum tertangkap) untuk mempromosikan alias endors situs judi online yang beralamat di website petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com. Setelah tawaran diterima, terdakwa hanya tinggal membuat postingan sebanyak 30 kali di Instragam story miliknya tanpa batas waktu.
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan bahwa antara terdakwa dan Farukk telah sepakat fee endors yang diberikan sebesar Rp 4 juta. Fee tersebut untuk postingan endors judi online dari tanggal 19 Mei 2023 hingga selesai postingan 30 kali.
Atas endors itu, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Atas perbuatannya, terdakwa Rahnawati terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. [Uci/ian]






