Yogyakarta (beritajatim.com) – Rencana Peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen bagi pensiunan di tahun 2024, perlu telaah lebih mendalam. Hal ini utamanya terhadap kemampuan fiskal dan riil dampaknya di masyarakat. Kekhawatiran dari dampak kenaikan gaji tersebut adalah lonjakan inflasi yang tak terbendung.
Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) sekaligus pengamat ekonomi Widarta, SE, MM kepada BERITAJATIM.COM Rabu (30/8/2023) menuturkan tujuan utama dari kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat utamanya bagi PNS dan pensiunan.
“Hal ini perlu mendapat apresiasi, yang terpenting adalah bahwa kenaikan gaji tersebut tidak terlalu berdampak negatif terhadap roda perekonomian makro dan dampaknya di kalangan ekonomi rakyat. Khususnya dapat pada Inflasi kebutuhan pokok,” jelas Widarta.
Meski demikian imbuhnya pihaknya juga mengkhawatirkan pengumuman kenaikan gaji PNS dan pensiunan berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok sehingga korbannya adalah rakyat non PNS dan menyebabkan inflasi makin tinggi.
“Namun dengan kajian mendalam untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan gaji ini dapat diantisipasi. Ininya adalah perlu kajian mendalam terlebih dahulu.
Ancaman akan Inflasi imbuh Widarta jika tidak diperhitungakan keseimbangan antara kenaikan gaji dan inflasi akan menimbulkan kesulitan ekonomi tersendiri
Peningkatan gaji sebesar 8 persen yang melebihi tingkat inflasi 3,09 persen (terhitung per Juli 2023) berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.
Kenaikan yang terlalu besar selain menciptakan gelombang inflasi yang merusak ekonomi nasional, juga menciptakan kecemburuan sosial.
Jumlah ASN ada 4.25 juta orang sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk 250 juta yang masih mengalami kesulitan ekonomi akibat kenaikan inflasi. “Artinya hanya menguntungkan bagi segelitir orang dan berdampak luas bagi masyakarat Indonesia,” bebernya.
Widarta kemudian memberikan beberapa warning yang rentan terjadi ketika benar kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini dilakukan tanpa kajian mendalam.
Kenaikan gaji PNS dan pensiun ini berdampak pada fiskal, yang mungkin sebenarnya diprogramkan pads skala prioritas. Hal ini kemudian menjadi terganggu karena alokasinya dialihkan untuk memenuhi kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini. “Jadi misalnya jangan sampai gaji ASN dinaikan tapi anggaran pertanian, anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, bansos dan lainnya dikurangi. Perintah perlu mendalami resiko fiskal dari kebijakan ini,” tegasnya.
Kasus lain berupa beban fiskal yang akan semakin berat, apalagi ancaman akan resesi ekonomi Global. Kenaikan gaji yang signifikan berpotensi memberikan tekanan pada APBN. Artinya akan membebani APBN
Widarta menegaskan kemampuan anggaran daera seperti situasi anggaran di daerah yakni kabupaten dan kota masing masing banyak juga yang belum optimal.
Hal ini karena di beberapa daerah mengalokasikan lebih dari 70 persen anggaran untuk belanja pegawai daripada pembangunan. Sehingga kenaikan gaji PNS dan pensiunan perlu dipikirkan. “Hal tak kalah penting dijadikan bahan kajian adalah stabilitas politik dan pemilihan umum 2024. Saat ini, Indonesia mendekati masa pemilihan umum 2024 yang memiliki resiko. Meski kenaikan gaji dapat dianggap sebagai prestasi pemerintah, hal ini mungkin menjadi tanggungan bagi pemerintahan berikutnya,” tegasnya lagi.
Widarta menegaskan kebijakan ini dilihat dari efisiensi dan efektivitas terjadi kenaikan dari belanja pegawai yang cukup tinggi.
Merujuk data di tahun 2019 total belanja pegawai mencapai Rp370 Triliun sementara tahun 2023 mencapai Rp440 Triliun. “Yang artinya terjadi kenaikan. Jika dibandingkan dengan periode pandemi terjadi kenaikan dari belanja pegawai yang cukup tinggi,” tegasnya.
Di akhir kata, Widarta menegaskan merujuk pada UU Cipta Kerja, para pekerja di publik di sektor formal maupun informal mereka harus berhadapan dengan upah minimum yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan formulasi upah sebelum adanya UU Ciptaker.
“Jadi kalau hal itu yang terjadi maka bisa dikatakan belanja pada tahun 2024 hanya akan menguntungkan segelintir dari kelompok yang notabenenya pegawai pemerintah namun menyakiti pekerja lain diluar pemerintahan yang jumlahnya jauh lebih banyak,” tutupnya. [aje/kun]
BACA JUGA: 50 Persen PNS DKI Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Kualitas Udara Membaik?






