Surabaya (beritajatim.com)– Direktur Utama CV Putra Catur berinisial MQ (43) melaporkan pemalsuan tanda tangan yang disalahgunakan untuk memenangkan proyek Pemkot Surabaya ke polisi, Kamis (01/02/2024) malam. Pria yang dilaporkan adalah mantan rekan kerjanya dulu berinisial TAKD (39).
Penasehat Hukum dari MQ (43) mengatakan kalau laporan itu dibuat setelah kliennya mendapat salinan berkas lelang tender dari dari dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRK PP) Pemkot Surabaya selaku pemberi proyek. Kliennya yang merasa tidak pernah mengikuti lelang lantas melakukan penelusuran.
“Setelah mendapat salinan berkas itu, terlapor (TAKD) menghubungi klien saya untuk meminta cek sebesar Rp 180 juta atas proyek dari Pemkot Surabaya yang menggunakan CV dari klien saya,” kata Ghufron dihubungi Beritajatim.com, Jumat (02/02/2024).
Merasa tidak pernah mendapat proyek yang dimaksud, MQ menanyakan proses pemenangan tender yang mengatas namakan CV miliknya ke TAKD. Namun, terlapor malah mengancam MQ dengan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan. Khawatir CVnya akan bermasalah dikemudian hari, MQ pun melakukan upaya hukum.
“Kami sudah bersurat ke DPRK PP untuk mempertanyakan bagaimana proses pemenangan lelang dari CV Catur Putra atas proyek itu,” imbuh Ghufron.
Dalam surat itu, dijelaskan kalau CV Catur Putra menerima pelaksanaan proyek karena ada tanda tangan dari MQ di Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Ternyata, tanda tangan MQ yang dibubuhkan di SPK diduga dilakukan oleh TAKD.
“Ini sangat kami sayangkan, kok bisa tanda tangan klien saya bisa dipalsukan, seharusnya dalam penandatanganan itu, harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” tutur Ghufron.
Ghufron menegaskan kalau laporan yang dibuat oleh kliennya bertujuan untuk meluruskan permasalahan yang terjadi. MQ juga khawatir kalau kedepannya ada permasalahan kepada proyek yang diberikan oleh Pemkot Surabaya itu.
“Bila pengerjaannya itu under spake, karena ini adalah proyek yang menggunakan uang Negara , tentunya klien kami yang harus bertanggung jawab secara hukum. Sedangkan klien kami tak pernah mengikuti lelang,” paparnya lebih lanjut.
Selain mempertanggung jawabkan secara hukum, menurutnya tentunya akan ada dampak negatif dengan perusahaannya bahkan bisa dimasukan dalam daftar hitam.”Perusahaan klien kami itu perusahaan yang sehat, bukan yang abu abu,” pungkasnya. [ang/aje]






