Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelontorkan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKD) cukup besar. Besaran BKD bervariasi, mulai Rp53 juta, seperti Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, hingga Rp9,5 miliar yang akan diterima Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno pada 2021.
Besarnya anggaran BKD yang telah digelontorkan ke masing-masing desa itu diharapkan bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Sebagai dukungan terhadap program tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengaku telah melakukan monitoring dan pengawasan disetiap desa penerima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan ke desa-desa untuk antisipasi pelanggaran hukum. “Selain itu, kami juga telah melakukan pengumpulan data sesuai indikasi dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang banyak tersebar di media,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Meski beberapa data sudah dikumpulkan, namun saat ini pihaknya mengaku belum bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum program BKD karena pengerjaan masih berjalan dan belum selesai 100 persen. “Karena pengerjaan masih berjalan sehingga kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 45 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa bantuan keuangan khusus tersebut diberikan untuk penyediaan infrastruktur sebagai upaya pemerataan dan percepatan pembangunan desa serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. [lus/kun]






