Jember (beritajatim.com) – Media sosial beberapa kali menjadi arena ketegangan antarkelompok Islam. Abu Yasid, guru besar Filsafat Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, mengingatkan perlunya kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan.
Tahun lalu ketegangan di media sosial sempat terjadi terkait penentuan hari raya idulfitri 1 Syawal. Ketegangan ini bahkan berujung pada proses hukum.
Tahun ini, beberapa waktu lalu, ketegangan kembali terjadi terkait kontroversi hukum musik dalam Islam. Adi Hidayat, seorang ustaz Muhammadiyah, diserang oleh kalangan Islam yang mengharamkan musik. Sebelumnya, ketegangan juga menyangkut persoalan nasab atau garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
Menanggapi fenomena ketegangan antarumat Islam di media sosial, Abu Yasid mengatakan, perbedaan dalam Islam adalah sebuah keniscayaan. “Bahkan dalam hadits Nabi dikatakan bahwa perbedaan dalam umat Islam adalah rahmat, manakala kita mampu mengelolanya dengan baik,” jelasnya, di sela-sela Seminar Nasional Festival Tafaqquh 2024, di Hotel Fortuna Grande, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (12/5/2024).
“Hal-hal yang tidak prinsip, soal perbedaan biasa, khilafiyah, kita jangan menganggap sebagai sesuatu yang mutlak. Kita harus tenggang rasa. Harus saling menghormati, menerima, saling diskusi kekeluargaan. Itu yang perlu kita kedepankan,” kata pria yang juga menjabat Wakil Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Situbondo ini.
Indonesia memiliki banyak mazhab dan pemikiran Islam. “Saya kira alamiah untuk konteks masyarakat Indonesia yang memang majemuk dari awal. Kelompok-kelompok pemikiran sangat banyak. Bagaimana bisa mengemas perbedaan itu sebagai rahmat. Perbedaan menjadi rahmat atau malapetaka tergantung pada kita,” kata Yasid.
“Hal-hal prinsip tentunya satu. Kita tidak boleh berbeda. Tapi hal-hal yang bersifat kemasyarakatan, ranting-ranting keagamaan, itu banyak sekali pendapat dan pemikirannya. Di situlah kita dituntut dewasa dalam bermasyarakat, bersinggungan dengan kelompok-kelompok lain,” kata Yasid.
Yasid mengingatkan bahwa manhaj adalah metode berpikir yang dimiliki setiap kelompok. “Dari manhaj itu muncul diktum-diktum pemikiran,” katanya.
Kendati di Indonesia banyak manhaj, Yasid menegaskan, semua berpangkal pada satu mazhab yakni mazhab Imam Syafi’i yang mayoritas diyakini umat Islam di Indonesia.
“Cuma ada perbedaan-perbedaan, seperti mengedepankan hadits daripada qiyas. Itu wajar. Ada yang mengedepankan qiyas daripada hadits yang tidak sahih. Imam Malik lain lagi, mengedepankan amalan-amalan para sahabat. Amalan para sahabat perlu diperhatikan mengalahkan qiyas dan analogi. Perbedaan seperti itu biasa,” kata Yasid.
Hadits adalah perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam. Hadis dijadikan sumber hukum Islam selain Alquran. Sementara qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang memiliki nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara.
“Sekarang bagaimana kita di era digital? Kembali ke kedewasaan kita. Agar tidak terjadi konflik ya belajar dan belajar ilmu. Kadang-kadang kita tidak seimbang, antara ilmu tentang manhaj yang dimiliki dengan semangat (bermanhaj). Akhirnya menyalahkan yang lain,” kata Yasid.
Yasid menyerukan kepada umat Islam agar berilmu yang cukup dan tak mudah menghakimi pendapat orang lain. “Harus saling mengedepankan toleransi dan saling menghargai,” katanya. [wir]






