Surabaya (beritajatim.com) – Hukum pidana tak lagi hanya menatap pelaku perorangan. Kini, kebijakan perusahaan, budaya kerja, hingga kegagalan membangun sistem pengawasan yang memadai juga bisa menjadi sumber kesalahan yang dipertanggungjawabkan secara pidana.
Ini adalah perubahan mendasar dalam KUHP Nasional yang dirancang untuk menjawab kompleksitas kejahatan modern.
Demikian ditegaskan Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jember (UNEJ), dalam Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) di Surabaya yang bekerjasama dengan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner serta menggandeng beritajatim.com dan Disway sebagai media partner, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Prof Arief, konsep lama yang hanya berfokus pada kesalahan individu—niat jahat atau kelalaian pribadi—sudah tidak memadai.
Banyak kejahatan berskala besar, seperti kerusakan lingkungan, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga penipuan bisnis, lahir dari praktik yang dijalankan secara sistematis atas nama organisasi, tanpa ada satu orang pun yang secara pribadi berniat merugikan.
“Kita sering terjebak mencari siapa yang salah secara pribadi, padahal akar masalahnya ada pada sistem atau kebijakan perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Pasal 37 KUHP baru menjadi tonggak perubahan ini. Aturan ini mengakui bahwa kesalahan bisa ditarik dari pelaku kolektif—seperti korporasi atau badan hukum—serupa dengan konsep tanggung jawab perwakilan (vicarious liability): seorang pimpinan atau pemberi kerja bisa dimintai pertanggungjawaban meski tidak langsung berbuat, karena lalai mengawasi atau menyusun aturan.
Perluasan makna ini tidak berarti meninggalkan asas fundamental tiada pidana tanpa kesalahan. Sebaliknya, asas itu justru diperkaya: dari sekadar kesalahan individu, kini berkembang menjadi kesalahan institusional atau organisasi.
“Korporasi tidak punya hati untuk berniat jahat, tapi ia punya kebijakan, punya sistem, punya kekuasaan. Jika itu disalahgunakan, maka organisasi itulah yang bersalah,” jelas Arief Amrullah.
Perubahan ini sekaligus mengubah tugas hakim. Dalam perkara yang melibatkan organisasi, penilaiannya tak lagi berhenti pada perbuatan orang perorangan. Hakim kini wajib menelusuri apakah kesalahan berakar dari kebijakan tertulis perusahaan, budaya kerja yang mengabaikan hukum, atau kegagalan membangun sistem kepatuhan dan pengawasan.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum setelah kerugian terjadi, melainkan mendorong korporasi membangun tata kelola yang benar sejak awal. “Dengan cara ini, hukum pidana tidak hanya menjadi alat balasan, tapi juga instrumen pencegahan yang menjaga kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. [uci/ted]






