Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak lebih dari 100 dosen ilmu hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam 29 Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) berkumpul di Surabaya, Jumat 10 Juli hingga Minggu 12 Juli 2026.
Mereka membahas tantangan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku per 2 Januari 2026.
Kegiatan Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana yang bertema “Reaktualisasi Keilmuan Hukum Pidana di Era Baru Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil” ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners.
Meski aturan sudah diperbarui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DIHPA Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. menilai rasa keadilan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, terutama korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, kendala utama bukan pada teks aturan, melainkan pola pikir yang belum berubah.
Sholehuddin menjelaskan konsep desentralisasi pemidanaan yang diusung sistem baru, merujuk pemikiran P.P. Nagel dalam The Other Side of Criminology. Dulu sanksi dianggap baru dijatuhkan saat putusan hakim, kini proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian lewat keadilan restoratif atau pengakuan bersalah (plea bargain) sudah merupakan bagian dari penanganan sanksi.
“Pemidanaan kini diserahkan ke seluruh subsistem peradilan. Namun kita masih terjebak kebiasaan lama: setiap sengketa cenderung diarahkan ke penjara, bahkan perkara perdata pun kadang dilaporkan sebagai pidana hanya demi menghukum,” ujarnya. Ia menekankan perubahan harus dimulai dari dunia pendidikan: dosen harus memahami filosofi baru, agar calon penegak hukum kelak menegakkan hukum sebagai sarana menjunjung martabat manusia, bukan sekadar alat hukuman.
Sementara itu, Ketua Panitia Simposium Nasional, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. menilai pembaruan hukum pidana menuntut seluruh kalangan akademisi maupun praktisi hukum untuk terus mengupdate dan meningkatkan keilmuan.
“Jika keilmuan kita tidak diperbarui dan tidak ditingkatkan, maka kita akan tertinggal. Bagi praktisi hukum, ketertinggalan pengetahuan akan berdampak langsung terhadap kemampuan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Beryl, yang juga partner di Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners, pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya pengembangan keilmuan hukum termasuk ilmu hukum pidana.
Atas dasar tersebut, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners berkolaborasi dengan DIHPA untuk menyelenggarakan Simposium Nasional ini, yang dimaksudkan untuk menjadi wadah bagi para akademisi hukum ataupun para praktisi untuk mengembangkan keilmuannya.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan pada aturan hukum wajib dijalankan, namun akademisi tak boleh menerima pasal begitu saja. “Hukum bukan sekadar teks yang dibaca, melainkan norma yang lahir dari kewajiban moral”. Tanpa landasan moral, aturan baru hanya ibarat senjata canggih yang dipakai dengan cara kuno.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. mengajak introspeksi amanat almarhum Prof. Moeljatno : apakah ilmu hukum pidana yang dikembangkan di Indonesia sudah berjiwa ketuhanan?
Ia membedakan keadilan formal yang berpatokan teks undang-undang, dengan keadilan yang selaras dengan tuntunan Ilahi. Ia juga menyoroti kesenjangan doktrin: Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 memerintahkan hakim menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat, namun ajaran lama masih menekankan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum—mengabaikan nilai kebiasaan, Pancasila, dan filosofi bangsa.
“Membaca dan menghafal pasal itu mudah. Yang sulit dan belum terbangun adalah kesadaran moralitas berhukum. Tanpa itu, seberapa sempurna pun aturan barunya, pelaksanaannya akan tetap compang-camping,” pungkas Deni. [uci/ted]

as a preferred source on Google




