Surabaya (beritajatim.com) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukan sekadar pergantian aturan, melainkan titik balik sejarah hukum pidana Indonesia.
Ia menggantikan kodifikasi warisan kolonial sekaligus mereaktualisasi filosofi pemidanaan yang selaras dengan Pancasila, UUD 1945, penghormatan hak asasi manusia, serta perkembangan teori hukum modern.
Demikian ditegaskan Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu dalam sesi pembuka Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) yang bekerjasama dengan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan perubahan paling mendasar adalah penetapan tujuan dan pedoman pemidanaan secara eksplisit sebagai landasan normatif. Kini pidana tidak lagi dipahami sebagai sarana balas dendam atau penderitaan semata, melainkan berfungsi untuk melindungi masyarakat, membina pelaku tindak pidana, memulihkan hak korban, menyelesaikan konflik, dan menjaga keseimbangan sosial.
“Reaktualisasi ini adalah wujud nyata membangun sistem hukum yang humanis, berkeadilan, dan berakar pada jati diri bangsa,” ujar Juanrico. Paradigma baru ini menempatkan hukum pidana bukan hanya alat menegakkan aturan, melainkan sarana rekonsiliasi sosial, penghormatan martabat manusia, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. [uci/ted]






