Ngawi (beritajatim.com) – Entah apa yang dipikirkan Iswanto (32), warga Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Dapat uang palsu dari hasil jualan motor malah dibelanjakan untuk membeli ponsel dan bukan melapor ke polisi.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Basuki Rakhmat, tingkah Iswanto dilaporkan ke polisi oleh Fajar Hayu (31), warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar. Fajar adalah penjual ponsel yang dibeli Iswanto.
Kasus ini terbongkar saat Fajar menerima uang pembayaran ponsel Oppo A52 seharga Rp1,3 juta dari Iswanto. Saat pembayaran, Fajar menaruh curiga pada uang pecahan Rp50 ribu yang diserahkan Iswanto.
Kecurigaan Fajar berangkat dari ciri-ciri uang yang tidak terlihat asli. Ketika diraba, teksturnya berbeda dengan uang asli.
Total yang dia terima 26 lembar dan Fajar curiga hingga mengeceknya lebih detail. Ketika dipastikan dengan alat, uang tersebut ternyata palsu.
Fajar kemudian melapor ke polisi. Kemudian, Iswanto pun ditangkap.
“Pelaku ditangkap anggota kami di sekitar rumahnya pada Selasa, 25 Oktober 2022. Pelaku sedang berjalan keluar rumah. Pelaku mengakui perbuatannya, dan tahu kalau uang itu memang palsu dan sengaja membelanjakannya karena tak mau rugi,” kata Basuki kepada beritajatim.com, Kamis (27/10/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ngawi”]
Usai memeriksa Iswanto, petugas bergegas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan uang palsu lainnya sebanyak 65 lembar pecahan Rp50 ribu dengan nilai total Rp3.250.000
“Total 91 lembar yang kami amankan atau senilai Rp4.550.000,” kata Basuki.
Pelaku mengakui tahu uang itu palsu. Iswanto mendapatkannya usai menjual motor pada seorang pria asal Kecamatan Mantingan.
Basuki mengungkapkan pihaknya masih akan mendalami kasus ini. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.
Dari tangan pelaku, Polres Ngawi menyita duit palsu sebanyak 91 lembar senilai Rp4.550.000, ponsel Oppo A53, dan ponsel milik pelaku.
Karena kejahatannya pelaku dijerat Pasal 26 (2) (3) jo pasal 36 (2) (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. [fiq/beq]






