Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Seorang pria berinisial TK (51) diamankan anggota Satreskrim Polres Ponorogo setelah diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri secara berulang dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku sejak 2023 hingga 2025. Ironisnya, aksi itu dilakukan di rumah mereka sendiri saat ibu korban sedang bekerja di luar kota.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut telah dilakukan beberapa kali terhadap korban.
“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah melakukan tindakan tersebut sudah 4 kali,” kata Imam Mujali, Senin (16/3/2026).
Polisi mengungkapkan, perbuatan itu kerap dilakukan pada malam hari ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berada di bawah perlindungan keluarga.
Selain itu, pelaku diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman tersebut membuat korban selama ini memilih bungkam.
“Ibu korban ini bekerja di luar kota, jadi pelaku ya leluasa melakukan itu kepada anak tirinya saat di rumah,” katanya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban tidak lagi mampu menahan tekanan yang dialaminya. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga berujung pada penangkapan pelaku.
Pelaku TK akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo pada Maret 2026 di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong celana panjang warna hitam, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong bra warna ungu, satu potong celana dalam warna biru tua, satu potong sarung warna hitam, serta satu potong batik lengan panjang warna kuning hitam.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Pasal yang dikenakan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]






