Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Nasional Demokrat mendukung penataan kawasan kampus, termasuk relokasi pedagang kaki lima, di Kelurahan Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dukungan ini dikemukakan dalam sidang paripurna kedua pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD Jember, Rabu (15/11/2023). “Kami memandang perlu ada relokasi pedagang kaki lima yang berada di sekitar Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip, dan Jalan Riau ke tempat yang strategis untuk mengurai kemacetan, sehingga tidak perlu diberlakukan sistem lalu lintas satu arah (SSA),” kata Ketua Fraksi PPP Ikbal Wildana Fardana.
PPP meminta dalam merencanakan relokasi, Pemkab Jember perlu memperhatikan keberlanjutan usaha para pedagang. “Pastikan infrastruktur dan fasilitas yang memadai, serta memberikan informasi yang jelas kepada pedagang terkait perubahan lokasi,” kata Ikbal.
Ikbal mengatakan, pemberlakuan retribusi juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. “Tapi perlu diatur dengan bijak agar tidak memberatkan pedagang dan sekaligus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah setempat,” katanya.
Fraksi Nasdem melalui juru bicara Retno Asih Juwitasari menilai, pemerintah tergesa-gesa memberlakukan sistem lalu lintas satu arah (SSA) tanpa perencanaan matang. “Pemerintah begitu saja menerapkan sistem satu arah (SSA) dengan berbekal pandangannya sendiri, mengabaikan aspek suara masyarakat. Betapapun tujuan baik, tapi jika salah memilih pendekatan tentu memicu resistensi, yakni perlawanan dari rakyat,” katanya.
Nasdem memandang SSA sebagai bagian dari penataan kawasan kampus dimulai dengan pendekatan aspiratif. “Jangan sampai dalam penerapan SSA justru pemerintah berat sebelah, tidak mampu tegas terhadap orang-orang yang telah memakai bahu jalan dan trotoar untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan kepentingan umum,” kata Retno.
Nasdem mengajak pemerintah bersama-sama merancang ulang rencana SSA supaya menjadi kebijakan yang aspiratif. “Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan hingga pelaksanaan, karena di lingkungan kampus Tegalboto banyak sekali aspek yang harus diperhatikan,” kata Retno.
Pemkab Jember diminta menertibkan PKL dan toko-toko yang memakai ruang milik jalan (rumija). “Kemudian disusul dengan tanggung jawab memfasilitasi menyediakan tempat baru bagi PKL,” kata Retno.
“Pemerintah wajib menggunakan prinsip bahwa jalan dan trotoar adalah ruang publik yang harus ditata demi kepentingan umum. Penataan mesti disertai ketegasan dan keadilan,” kata Retno. [wir]






