Bojonegoro (beritajatim.com) – Akun media sosial Satlantas Polres Bojonegoro mengunggah sebuah imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan balap liar. Postingan akun polantas_bojonegoro mendapat banyak komentar dari warganet.
Beberapa komentar menyebut, untuk menghindari balap liar, harus ada solusi. Di antaranya dengan membangun sirkuit balap. Tidak sedikit juga mengamini postingan dengan muatan pasal tentang ancaman pidana tersebut dengan menyebut berbahaya.
Sejumlah akun bahkan mengungkap kegiatan balap liar di Bojonegoro masih marak. Seperti yang terjadi di Jalan Raya Bojonegoro – Babat turut Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Balap liar di Jalan Nasional itu diduga dilakukan pada waktu tertentu.
Pantauan awak media, aksi balap liar itu sering dilakukan ketika dini hari, antara pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB. Selain itu, mereka diduga memiliki mata-mata untuk memantau agar aman dari patroli kepolisian.
Beberapa kali, saat awak media melintas di jalanan tersebut, para remaja yang rerata menggunakan motor modifikasi mulai berkumpul di turut Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Sebelum memacu motor balapnya, banyak juga dari mereka menggeber gas secara berulang untuk memanasi mesin. Sepeda motor yang dipakai balap liar itu sebagian besar menggunakan knalpot brong. Sehingga suara bising mengganggu warga setempat yang istirahat, maupun pengguna jalan lainnya.
Seperti yang dikatakan akun @jarotnugroho21 di sebuah postingan instagram Kepolisian Resort Bojonegoro. Akun tersebut mengungkapkan, hampir setiap hari Jumat malam atau malam Sabtu di sekitar area Uji KIR di Desa Sukowati, Kapas selalu dijadikan ajang balap liar.
“Setiap jumat malam di sekitar area kapas dekat dengan sekolah (xxx), selalu dijadikan tempat balap bro, jangan lupa patroli ya,” tulis warganet tersebut.
Selain itu, dalam postingan yang mengunggah selebaran larangan balap liar itu juga menuai puluhan komentar dari netizen. Tentunya, mereka mengaku resah jika terjadi balap liar, karena selain membahayakan pengguna jalan lain, juga berbahaya bagi para pebalap liar itu.
“Sangat meresahkan masyarakat,” tulis @loether31. “Membahayakan sesama pengguna jalan,” sambung warganet lainnya @deni_kris80.
BACA JUGA:
Polisi Kantongi Petunjuk Soal Perampokan Emas di Bojonegoro
Untuk diketahui, dalam postingan di medsos itu berisi sebuah larangan melakukan aksi balap liar. Seperti dalam Pasal 297 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. [lus/but]






