Pasuruan (beritajatim.com) – Penadah kasus pencurian burung merak di resort Kaliandra Kabupaten Pasuruan dihentikan Polsek Prigen. Penghentian ini dikarenakan pihak kepolisian tidak menemukan petunjuk lebih lanjut.
“Pelaku saat kami tanya tidak mengetahuinya, pelaku hanya menjual dan berjanjian. Untuk wadah dan nama penadah, pelaku tidak mengetahuinya,” jelas Kapolsek Prigen, AKP Sugiyanto, Jumat (7/4/2023).
Sugianto juga menceritakan bahwa pencurian merak sudah berlangsung beberapa kali. Namun, pihak Kaliandra baru saja melakukan pelaporan terhadap pelaku yang merupakan karyawannya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Prigen telah mengamankan dua orang pelaku pencurian merak. Keduanya yakni Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
2 Orang Diamankan Polsek Prigen Pasuruan, Diduga Curi 4 Ekor Merak
Dari keterangan pelaku, keduanya berhasil mencuri anak merak yang baru menetas sebanyak empat ekor. Kemudian keempat ekor anak burung merak tersebut dijualnya kepada penadah yang tak tau namanya. Setiap merak, penadah membelinya dengan harga Rp 1,5 juta, sehingga 4 ekor merak dibelinya dengan harga Rp 6 juta.
Kemudian kedua pelaku membagi uang tersebut, Bukhan menerima Rp 4 juta dan Warto mendapat Rp 2 juta. Akibat kejadian ini pihak Kaliandra merugi hingga Rp 80 juta. [ada/suf]






