Surabaya (beritajatim.com) – FST (33) dan AI (21) warga Jalan Banjarsugihan ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan menjual 183,88 gram narkotika jenis sabu. Selain kakak-beradik tersebut, polisi juga mengamankan SP (39) warga Jalan Tambak Asri.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika ketiga orang tersebut usai membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp 50 juta kepada salah satu penghuni lapas dengan cara diranjau.
“Kami tangkap FST (33) dan AI (21) terlebih dahulu ketika mengambil ranjauan. Kedua tersangka menghubungi lewat HP dan mentransfer uangnya melalui rekening,” ujar Daniel, Kamis (10/11/2022).
Polisi yang telah menangkap FST dan AI lantas menginterogasi keduanya. Dari keterangan mereka, polisi mendapati nama SP sebagai pemesan.
“Kami siapkan strategi untuk menangkap SP. Dan kami amankan di Asemrowo,” tegas Daniel.
Dari pengakuan tersangka SP, ia hanya ditugasi oleh seseorang didalam lapas untuk mengambil sabu tersebut. FST dan SP tidak saling kenal, ini yang membuat peredaran narkoba kadang sulit dilacak kepolisian. “Saya hanya disuruh orang lain dan akan diberi imbalan,” jelas SP kepada penyidik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari kasus ini, lolisi menyita sebanyak 183,88 gram sabu-sabu (SS), senilai Rp 50 juta. Menurut Daniel, pihaknya masih mengembangkan jaringan narkoba lapas ini. Mereka sangat rapi dan menggunakan sistem putus jaringan. Jadi meskipun itu barang milik FST namun SP tidak tahu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ang/ted)






