Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya memborgol pengedar Sabu Kalilom saat sedang ngopi di sebuah warkop di Kenjeran. Pengedar berinisial AP (27) itu diborgol usai kedapatan membawa 5 poket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika penangkapan tersebut adalah hasil ungkap dari kasus sebelumnya.
“Sebelumnya kami tangkap pembelinya, pembeli itu menyebutkan identitas AP tempat biasa membeli sehingga kita lakukan penyelidikan,” ujar Daniel, Kamis (04/05/2023).
Usai mendapatkan identitas dan alamat AP, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyamaran untuk mendekati AP. Hasilnya, AP tertipu dan mengajak petugas yang menyamar bertransaksi di sebuah warung di Kenjeran.
“Karena dikenal cukup berhati-hati dalam melayani pembeli kami lakukan pendekatan pelan-pelan. Akhirnya anggota kami yang menyamar bisa menangkap basah tersangka,” imbuh Daniel.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/dapat-pasien-beli-sabu-bandar-narkoba-surabaya-pindah-tidur-ke-penjara/
AP hanya bisa pasrah ketika digeledah. Ia ketahuan membawa 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,27 gram. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah AP.
“Di Rumahnya kami tidak menemukan sabu lainnya. Tapi kami menemukan uang hasil transaksi sebesar Rp400 ribu,” tegasnya.
Kini, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya sedang mengejar Ardi. Bandar narkoba yang menyuplai AP. Mereka berdua biasa bertransaksi di Makam Rangkah, Jalan Kenjeran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, AP juga dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun. (ang/ted)






