Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menyelamatkan 500 ribu nyawa dari bahaya narkoba usai menangkap 2 kurir yang berasal dari jaringan Sumatera-Jawa. 500 ribu nyawa manusia itu merupakan hasil konversi dari 41 kilogram sabu dan 26.019 ekstasi yang sudah diamankan Polrestabes Surabaya.
Sabu sebera 41 kilogram dan 26.019 itu merupakan hasil tangkapan dari Unit I dan Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Yoyok Hadianto dan Iptu Idham Malik Salasa. Jika dirupiahkan, 2 jenis narkoba yang diamankan Polrestabes Surabaya itu bernilai 66 Miliar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan 2 kurir yang diamankan polisi adalah Sardiansyah (36) warga Lampung dan Yan Miller (48) warga Riau. Dari keduanya, polisi terlebih dahulu memborgol Sardiansyah di sebuah apartemen di Tangerang, Banten, pada Kamis (07/03/2024) lalu. Dari penangkapan Sardiansyah, Iptu Yoyok Hadianto bersama timnya mengamankan 24 kilogram sabu dan 20.098 butir ekstasi.
“Setelah diamankan, Sardiansyah memberikan informasi kepada kami sehingga kita lakukan pengembangan,” kata Pasma Royce, Senin (29/04/2024).
Dari pendalaman itu, Iptu Idham Malik Salasa melakukan penangkapan kepada Yan Miler (48) di Sidoarjo pada Jumat (05/04/2024). Mengendarai mobil Innova warna putih, Yan Miller ketahuan hendak mengantarkan barang haram ke tempat yang sudah ditentukan. Dari penangkapan Yan Miller, Iptu Idham Malik Salasa mengamankan 16 kilogram sabu.
“Tersangka lantas mengaku masih menyimpan 5.921 pil ekstasi di Majalengka. Sehingga tim dari Sidoarjo berangkat ke Majalengka untuk mengamankan barang bukti,” tegas Pasma.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar narkoba yang memiliki barang haram yang akan diedarkan di pulau jawa itu. Sementara itu, dua kurir yang ditangkap harus bersiap dengan hukuman mati.
“SD sudah 2 kali melakukan pengiriman. Sementara YM baru sekali. Setiap kali mengirim, kedua kurir ini bisa mengantongi uang sebesar Rp 15 juta,” pungkas Pasma. (ang/ian)






