Ringkasan Berita:
- Polresta Sidoarjo menggelar forum konsultasi publik dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, jurnalis, komunitas, dan masyarakat.
- Forum menjadi wadah menerima kritik dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Kapolresta Sidoarjo menegaskan pentingnya standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009.
- Peserta mengapresiasi keterbukaan Polresta Sidoarjo dalam membangun pelayanan yang lebih responsif dan humanis.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, mahasiswa, jurnalis, komunitas, hingga perwakilan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Parahita Raksaka, Jumat (17/7/2026).
Forum dibuka langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polresta Sidoarjo.
Melalui forum ini, Polresta Sidoarjo membuka ruang dialog untuk menerima evaluasi, kritik, dan saran sebagai bagian dari upaya optimalisasi berbagai layanan publik, seperti pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), SKCK Online, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan layanan kepolisian lainnya.
Dalam sambutannya, Christian Tobing mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini telah dijalankan Polresta Sidoarjo. Menurutnya, berbagai inovasi pelayanan yang dikembangkan juga telah meraih penghargaan di tingkat nasional.
“Tidak sedikit inovasi pelayanan publik yang telah ada di Polresta Sidoarjo, bahkan berhasil meraih prestasi dalam beberapa kali kesempatan nasional. Sebab itu, melalui forum konsultasi publik ini diharapkan terdapat evaluasi, kritik maupun saran dari berbagai pihak terkait pelayanan publik Polresta Sidoarjo,” kata Kombes Pol. Christian Tobing.
Ia menegaskan penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Christian, keterbukaan terhadap masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang semakin profesional dan berorientasi pada kebutuhan publik.
“Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan informasi, diharapkan ke depan layanan Polresta Sidoarjo semakin responsif, profesional, dan humanis dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Forum konsultasi publik tersebut juga menghadirkan akademisi Dr. Ruslina Dwi Wahyuni sebagai narasumber untuk memberikan pandangan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.
Keterbukaan Polresta Sidoarjo mendapat apresiasi dari peserta forum, salah satunya Bagus Arif, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Ia menilai forum semacam ini menjadi ruang yang positif bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan secara langsung kepada kepolisian.
“Kami menyambut baik terbukanya ruang publik Polresta Sidoarjo untuk sharing berkelanjutan dalam menerima kritik maupun saran dari masyarakat, khususnya dalam perbaikan dan optimalisasi pelayanan publik,” ungkap Bagus Arif. [isa/beq]






