Malang(beritajatim.com) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Tri Suswati (57), asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Dia ditangkap karena membobol brankas majikannya.
Korban adalah Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang. Brangkas miliknya dibobol Tri pada Selasa (2/4/2024) lalu. Saat itu korban diberitahu oleh adiknya.
“Jadi, korban bernama Hariyati diberitahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Minggu, (14/4/2024).
Diketahui ternyata pelaku sudah membobol brangkas dan membawa kabur Rp200 juta terdiri dari uang rupiah dan mata uang dari berbagai negara. Serta beberapa perhiasan emas milik korban.
“Setelah itu, korban mengecek CCTV rumah, namun ternyata sudah tidak aktif. Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar,” ujar Danang.
Setelah mendapat laporan polisi melakukan olah TKP di lokasi. Mereka juga melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka.
“Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,” ujar Danang.
Saat pengkapan polisi mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.
“Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban,” ujar Danang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP dia diancam hukuman tujuh tahun penjara. (luc/ted)






