Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menahan Imam Muslimin alias Yai Mim sejak Senin (19/1/2026) malam. Dia ditahan dalam kasus dugaan pornografi yang dilaporkan oleh mantan tetangganya Nurul Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan bahwa Yai Mim telah ditahan di Sat Tahti Polresta Malang Kota. Terkait detail alasan penahanan akan dibeberkan langsung oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Betul Yai Mim resmi ditahan di rutan Polresta Malang Kota, atas kasus pornografi,” kata Lukman, Selasa (20/1/2026).
Penahanan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim setelah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan.
“Dasar penahanan mungkin penyidik merasa proses penyidikan dirasa sudah cukup. Pertimbangan kedua, mungkin takut mengganggu keamanan warga setempat juga,” ujar Lukman.
Sebelumnya, Yai Mim resmi ditetapkan tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [luc/suf]






