Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota memastikan kasus lelang rumah di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen nomor B6 dan B7 merupakan kasus aset harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan mantan istrinya Valentina Linawati. Bukan kasus mafia tanah seperti video yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota mendapat pelimpahan perkara dari Polda Jatim pada (13/01/2022) lalu tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP. Polresta Malang Kota pun langsung melakukan tindakan lebih lanjut atas perkara tersebut.
“Perkara ini merupakan perkara sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan kami tidak memberi ruang mafia tanah di wilayah Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Jumat (11/2/2022).
Perwira yang akrab disapa Buher ini menjelaskan perkara yang dilaporkan oleh pelapor Gina Gratiana kepada Polda Jatim pada 7 Januari 2022 telah dilimpahkan kepada Polresta Malang Kota. Buher menyebut penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang.
“Untuk 3 objek yang disampaikan oleh pelapor yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip tersebut sudah dalam pendalaman penyidik Polresta Malang Kota. Sedangkan tentang putusan pengadilan yang disengketakan oleh pihak GG diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang bahwa lelang pada 15 Desember 2021 merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK,” ujar Buher.
Sementara itu, objek putusan yang sebagian besar berada di wilayah Kota Malang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan. Dalam proses tersebut, pihak termohon (Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto) tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mafia-tanah”]
Sedangkan, Humas Pengadilan Negeri Malang, hakim Djuanto, SH menepis tudingan Gladys Adipranoto, dan Gina Gratiana yang menyebut dalam proses lelang ini ada peran mafia tanah. Padahal PN Malang menjalankan lelang berdsarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
“Klaim mafia tanah dari Gina dan Gladys ini ya monggo silahkan. Tapi selama ini kami menjalankan lelang yang kemarin itu berdasarkan putusan dari MA dimana barang yang terlelang ini oleh karena barang diperoleh pada masa perkawinan Hardi dan Valentin maka barang tersebut harusnya dibagi dua,” tandas Djuanto. [luc/but]






