Malang(beritajatim.com) – Dianggap meresahkan warga karena tindakan eksibisionis seorang pria berinisial KA (32), warga Karangploso, Kabupaten Malang ditangkap Polresta Malang Kota.
Dalam video yang beredar di media sosial, KA menunjukkan alat vitalnya ke sejumlah wanita di wilayah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada (27/4/2024) lalu.
Saat itu, pelaku berangkat dari rumahnya untuk mengisi BBM di wilayah Tlogomas. Namun pelaku melihat sejumlah wanita yang nongkrong hingga akhirnya nekat mengeluarkan alat vitalnya.
“Dia merasa puas ketika menunjukkan alat vitalnya dan kemudian orang yang melihat menjerit,” ujar Anton, Selasa (6/5/2024).
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku terinispirasi video porno yang sering dia tonton. Disisi lain diketahui bahwa pelaku sudah memiliki anak istri namun sudah bercerai sejak 2018 lalu. Pelaku diketahui telah melakukan aksi exhibitionisme itu sebanyak 4 kali.
“Kasus ini terbongkar usai rekaman CCTV warga yang memperlihatkan aksi exhibitionisme itu viral di media sosial. Dia melakukan itu 4 kali di area Tlogomas. Namun hanya satu lokasi yang tertangkap kamera CCTV,” ujar Anton.
Anton menyebut sebelum rekaman CCTV viral. Pihak RT setempat atas persetujuan korban akhirnya melaporkan aksi eksibisionis itu. Apalagi warga merasa resah. Polisi pun menangkap pelaku pada (4/5/2024).
“Pelaku dijerat Pasal 36 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan atau 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Anton. (luc/ted)






