Sumenep (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polres Sumenep membekuk bandar dan kurir sabu Keduanya berinisial ML dan MB.
ML merupakan warga Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding. Sedangkan MB tinggal di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
“Saat transaksi sabu, ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandarnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (12/4/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua tersangka. Mereka diduga kerap bertransaksi sabu. Anggota Satreskoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Satlantas Polres Sumenep Cek Bus di Terminal Arya Wiraraja
Anggota kemudian mendapat informasi bahwa ML akan melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat. Setelah melakukan ‘penyanggongan’ atau pengintaian beberapa waktu, ML terlihat melintas di jalan ini. Anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ML.
“Saat digeledah, ML ditemukan membawa sabu yang akan dijual seberat 0,18 gram. ML mengaku mendapat pasokan sabu itu dari MB, warga Desa Guluk-guluk yang tinggal di Bragung,” ungkap Widiarti.
Tanpa membuang waktu, anggota pun langsung menuju kediaman MB dan melakukan penggerebekan. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah MB, didapati ada barang bukti berupa sabu sebanyak 3 poket.
Baca Juga:
Balai Desa Gersik Putih Sumenep Disegel Warga
“Masing-masing poket sabu itu seberat 5,14 gram, 0,15 gram, dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan sabu yang disita dari tersangka MB sebanyak 10,58 gram,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. [tem/beq]






