Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep membekuk 21 tersangka pelaku tindak pidana umum dari 7 jenis kejahatan. Para tersangka itu merupakan hasil pengungkapan sejak Juni – Agustus 2023.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, 7 jenis kejahatan yang dilakukan para tersangka diantaranya kekerasan terhadap anak, pencabulan, curanmor, curat, serta perampasan.
“Ada 15 laporan yang masuk ke kami, diantaranya kekerasan terhadap anak ada 2 kasus dengam 2 tersangka. Mereka diancam pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ungkapnya, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, juga ada laporan pencabulan di kos-kosan 1 kasus dengan 1 tersangka. Tersangka melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Kemudian tersangka datang ke sebuah kos-kosan perempuan dan melakukan aksi pencabulan disana. “Akibat aksi pencabulan itu, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” terang Kapolres.
Selain itu, Satreskrim Polres Sumenep juga mengungkap tindak pidana curanmor 4 kasus dengan 5 tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Ada Bandarnya
Kemudian tindak pidana curat 3 kasus dengan 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Tindak pidana perampasan 1 kasus dengan 3 tersangka, sebagaimana dalam pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
“Untuk tindak pidana tadah barang hasil kejahatan ada 3 kasus dengan 6 tersangka. Mereka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun, dan tindak pidana penganiayaan 1 kasus dengan 1 tersangka, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 21 tersangka itu sudah diamankan di Polres Sumenep. [tem/suf]






