Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Ponorogo. Kali ini, seorang residivis berinisial NK, warga Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.
Kasus ini bermula pada pekan terakhir bulan Juli lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, istri korban berteriak “maling” setelah mendapati motor yang terparkir di depan rumah dengan kunci masih menancap, digondol seorang pria tak dikenal. Korban bersama istrinya berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Batoro Katong, ketika tengah mencari sasaran motor lain.
“Pelaku NK ternyata merupakan residivis kasus serupa. Dia mengaku sudah 4 kali keluar-masuk penjara, tiga kali di Bantul dalam kasus pencurian, dan sekali di Magelang untuk kasus curanmor,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (18/8/2025).
Saat diamankan, NK sempat berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur agar pelaku tidak kabur. Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polres Ponorogo akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Jangan sampai kunci masih menempel di motor karena itu memancing pelaku kejahatan,” tegas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.(end/ted)






