Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan telah memetakan lokasi tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan satu persatu. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan telah menerima data dari aktivis lingkungan Pasuruan terkait adanya tambang ilegal.
Terhitung terdapat kurang lebih 40 titik tambang yang datanya diberikan Polres Pasuruan, lokasinya tersebar mulai dari Kecamatan Kejayan hingga Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Pengecekan tambang ini telah dilakukan Polres Pasuruan melalui Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pihaknya telah mengecek tambang satu persatu. Bahkan didapatkan temuan yang akan menaikan ke tingkat lidik. “Semua tambang ilegal yang ada di wilayah Jatim, khususnya Pasuruan akan kami tindak tegas. Sebagaimana kesepakatan dengan stakeholder lain pada saat FGD di Surabaya lalu,” jelas Farouk, Jumat (10/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tambang-ilegal”]
Farouk juga menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Di lain tempat, aktivis lingkungan Pasuruan telah mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur untuk melakukan audiensi dengan dinas terkait. Salah satunya yakni Dinas Lingkungan Hidup pada pekan lalu.
Tak sampai di Jawa Timur, perjuangan aktivis lingkungan di Pasuruan sampai nekat berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus tambang tersebut ke Bareskrim Polri. Saat di Jakarta, aktivis lingkungan tersebut juga memberikan dokumen perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi kepada pihak yang berwajib.
“Kami minta Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dan monitoring atas penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Kami berharap penyidik Polresta dan Polres Pasuruan bersikap profesional, tidak terjebak pada conflict of interest dengan pengusaha tambang,” kata salah satu aktivis lingkungan yang mendatangi Jakarta, Lujeng Sudarto.
Menurut Lujeng, dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung dan kasat mata. Tindakan hukum yang dilakukan terhadap bos tambang ilegal, AT di Pengadilan Negeri Bangil, tidak cukup membuat ciut nyali penambang ilegal.
Ditambah lagi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar, tidak bakal membuat efek jera bagi penambang ilegal. (ada/kun)






