Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan membekuk seorang buron atau DPO (daftar pencarian orang) kasus perampasan sepeda motor. Pria yang menjadi buron selama dua bulan ini bernama Wahyudi (35) warga Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap di rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Wahyudi mencoba mencuri motor milik Intan Aisyah (14) seusai pulang sekolah. Saat itu Intan hendak pulang menuju rumahnya yang berada di Desa Boujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Wahyudi merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang sudah diamankan. Pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap bernama Juwari,” kata Farouk, Rabu (18/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor-pasuruan”]
Farouk menjelaskan, dua bandit ini sudah merancang pencurian tersebut. Setelah itu keduanya berangkat mencari target sasaran dengan menggukan motor Honda Verza milik Juwari. Setiba di lokasi, kedua pelaku melihat korban yang pulang sekolah dengan mengendarai Honda Beat putih N 6145 TCA. Keduanya langsung menghampiri korban dan menghadang.
Tak sampai disitu Juwari dan Wahyudi kemudian menendang paha korban hingga terjatuh di sisi kanan. Saat terjatuh, mereka langsung merebut kunci motor korban dan berusaha melarikan diri. “Korban sempat menahan pelaku dengan menarik kembali kunci motornya. Tapi pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh, dan korban berteriak minta tolong,” sambungnya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu. Sehingga pelaku melarikan diri masuk ke hutan. Sedangkan barang bukti ditinggalkan tak jauh dari tempat kejadian. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian berkisar Rp 12 juta. “Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit motor pelaku dan senjata tajam jenis celurit,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini. [ada/suf]






