Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan sahabat karib yang tinggal bersama dalam satu kos di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya yakni Sugianto (42) warga Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Sedangkan satu lagi yakni Andhika Vachroni (31) warga Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo keduanya diamankan pada Selasa (11/7/2023) pada pukul 03.00 WIB. Saat diamankan keduanya dalam keadaan tertidur pulas didalam satu kamar kosan.
“Keduanya kami grebek didalam kos-kosan saat tidur. Setelah kami gledah, ada barang bukti narkoba jenis sabu yang ditaruh dalam kantong celana,” kata Agus.
Agus menceritakan bahwa dalam penggledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat total 0,44 gram. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan timbangan elektronik warna putih dan juga handphone yang diduga untuk transaksi.
Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku yang bernama Sugianto merupakan residivis. Sugianto sebelumnya dipenjara dengan kasus yang sama yakni penyalah gunaan narkoba. “Keduanya dijerat dengan pasal 132 jo pasal 114 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (ada/kun)
BACA JUGA:






