Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap 6 (enam) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, khususnya dalam setengah bulan terakhir, Rabu hingga Kamis (1-16/3/2023) lalu.
Keenam tersangka ditangkap di beberapa titik berbeda. Masing-masing inisial A (17), ditangkap di pinggir Jl Brawijaya, MH (49) dan MR (29) di Pademawu, SWI (38) di Branta Pesisir, Tlanakan, serta FH (31) dan RJ (41) ditangkap di salah satu penginapan di Jl Trunojoyo, Pamekasan.
Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan, serta satu lainnya bersatatus di bawah umur. “Mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda di Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Jum’at (18/3/2023).
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini diawali dengan transaksi jual beli dan pemesanan melalui handphone, selanjutnya janjian bertemu di tempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Polres Pamekasan Tangkap 2 Tersangka Narkoba di Penginapan
Dari itu pihaknya menyampaikan keenam tersangka tersebut mayoritas bertindak sebagai pengedar, sehingga pihak Polres Pamekasan, bekerja senyap guna membongkar peredaran narkoba hingga bandar.
“Saat ini kami masih terus mencoba mendalami kasus ini, tujuannya untuk mendapatkan informasi siapa bandar dari enam tersangka ini. Kita akan terus kerja maksimal untuk menangkap bandar narkoba, tapi kami mohon waktu,” tegasnya.
Dari keenam tersangka tersebut, polisi mengamankan 1,47 gram narkoba jenis sabu. “Para tersangka dikenai pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. [pin/suf]






