Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menetapkan dua warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Jamian (49) dan Risun (43) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jaringan peredaran narkoba khususnya di wilayah setempat.
“Hal ini merupakan tindakan tegas bagi tersangka yang tidak kunjung menyerahkan diri, batas waktu yang kita berikan 3×24 jam bahkan lebih. Namun keduanya tidak kunjung ada iktikad baik,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Jum’at (25/4/1025).
Pamflet yang dilengkapi gambar, nama dan ciri fisik kedua DPO tersebut, juga sudah dikeluarkan oleh Polres Pamekasan, termasuk sejumlah kontak yang dapat dihubungi masyarakat. “Jika melihat 2 DPO seperti ciri-ciri yang digambar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pintanya.
“Gambar atau foto DPO juga sudah disebar luaskan ke publik dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO bisa segera melapor, jika tidak ke kantor polisi terdekat bisa melalui kontak yang tertera (0822-2303-2004) atau hotlie 110,” imbuhnya.
Bahkan informasi akurat dari masyarakat, nantinya juga akan diberikan apresiasi berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta. “Tidak kalah penting, identitas pelapor juga akan kami rahasiakan,” tegasnya.
“Hal ini juga kami lakukan sebagai bentuk komitmen, sekaligus memastikan untuk menindak tegas bandar narkoba. Kita tidak mau main-main dengan bandar narkoba, karena peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” pungkasnya. [pin/but]






